Pemerintah Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima melaksanakan musyawarah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus Sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 bertempat di Aulia Kantor Desa Sangga Kecamatan Lambu. Acara ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Lambu (Bapak Nasrullah, S.Sos), Perangkat Desa Sangga, BPD Desa Sangga, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua RT/RW, TP. PKK, KPM, Bidan Desa, kades posyandu, tokoh masyarakat, serta pemuda.
Kepala Desa Sangga (Syamsudin, S.Sos) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangga Kecamatan Lambu. Laporan ini merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan serta menjadi sarana evaluasi bersama terhadap jalannya pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Sangga mencakup pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disepakati bersama antara pemerintah desa dan BPD.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 disampaikan langsung oleh Bapak Arifin, S.Sos selaku Sekretaris Desa Sangga. Selain pemaparan APBDesa TA. 2026 juga disampaikan Realisasi APBDesa TA. 2025.